Menuju Sinomwidodo Tuntas Bersertifikat Tanah

  • Feb 08, 2018
  • sinomwidodo

Sinomwidodo, 8 Pebruari 201

Menumbuhkan Minat Mensertifikatkan Tanah

Pengurusan sertifikat tanah milik warga Sinomwidodo memasuki babak baru sejak tahun 2014. Pengurusan sertifikat tanah semula dikesankan sulit, mahal dan tidak ada kepastian kapan jadinya. Karenanya, untuk membongkar kesan serba negatif itu, Pemerintah Desa Sinomwidodo memprakarsai Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) selama 3 tahun berturut (tahun 2014, 2015 dan 2016). Kesungguhan dan kebersamaan Tim Kerja (Team Work) dengan fakus perbaikan pelayanan, membuahkan hasil. Sebanyak 150 bidang permohonan SMS dapat terealisasi dengan baik, tinggal menyisakan 10 sertifikat dalam proses akhir di Kantor Pertanahan Pati.

Pelaksanaan SMS menjadi pemicu perubahan yang positif. Kepemilikan tanah warga jelas sehingga tidak gampang terjadi konflik tapal batas. Tumbuh perasaan saling memikirkan antar warga. Warga di tanah bagian depan memberi jalan akses bagi warga dibelakangnya. Sedangkan warga di belakang memberi jalan saluran air limbah bagi warga di depannya. Kondisi lingkungan pun tertata dengan baik. Aparat desa mau melayani warga dengan prima dan lebih dipercaya. Pengurusan sertifikat ada kepastian biaya dan waktuproses, sehingga warga mulai tumbuh minatnya untuk mensertifikatkan tanahnya. Apalagi memasuki tahun 2017, Desa Sinomwidodo menjadi salah satu desa sasaran Program Nasional Agraria (PRONA). Dalam tahun 2017 Desa Sinomwidodo mendapatkan alokasi PRONA sebanyak 563 bidang. Tingginya minat masyarakat, alokasi sebesar itu belum cukup. Untuk menjadi calon pemohon sertifikat, mereka rela menjadi daftar tunggu (waiting list). Beruntung BPN percaya dengan Pemerintah Desa Sinomwidodo sehingga tahun 2018 ini diberi alokasi 600 bidang. Dari PRONA ke PTSL Pemerintah Desa Sinomwidodo dan warganya termasuk beruntung. Di saat minat masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya sudah tinggi, Pemerintah Pusat meluncurkan program PRONA yang berfihak kepada warga. Bahkan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 12 tahun 2017, PRONA disempurnakan menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ada perbedaan mendasar antara PRONA dan PTSL. PRONA hanya dilakukan pengukuran untuk tanah yang dimohonkan sertifikat. Tapi PTSL adalah bersifat lengkap dan tuntas. Seluruh bidang tanah di desa akan diukur dan diterbitkan gambar ukurnya. Dengan demikian, tanah-tanah yang dimohonkan sertifikat diteruskan dengan melengkapi dokumen persyaratan dan pemberkasannya. Dan tanah-tanah yang belum masuk alokasi tahun 2018 ini bisa diusulkan proses sertifikasinya pada tahun 2019 dan seterusnya. Inilah yang mendorong Pemerintah Desa Sinomwidodo menargetkan Sertifikasi Tanah Tuntas. Menuju Tuntas Sertifikat Jumlah bidang tanah di Sinomwidodo 3.600 bidang lebih. Hingga tahun 2017 bidang tanah yang bersertifikat tidak lebih dari 1.100 bidang. Sehingga masih ada sisa tanah belum bersertifikat 2.500 lebih. Jumlah ini akan terus bertambah, dengan bertambahnya warga yang memecahkan bidang tanahnya karena jual beli, hibah atau waris. Apabila rata-rata proses sertifikasi pertahun 500 bidang, maka Sinomwidodo baru mencapai tuntas bersertifikat dalam lima tahun ke depan (tahun 2023). Untuk bisa mencapai target ini, dibutuhkan peran banyak pihak. Situasi desa harus kondusif, tanpa permasalahan yang berarti agar BPN tetap memberikan alokasi. Kerjasama Tim dan warga pemohon harus baik, terbuka dan saling percaya. Tim Pelaksana (Panitia) harus mau bekerja keras, cermat, terbuka dan tidak “aji mumpung”. Warga pemohon harus bisa menghargai kinerja panitia, memberi kepastian dukungan dan rela memberi masukan yang konstruktif. Dengan pola kerja dan kondisi yang demikian, bukan tidak mungkin Desa Sinomwidodo tuntas sertifikat bisa diraih tidak sampai lima tahun ke depan. Tentu ini adalah harapan semua warga. Semoga…!